← Beranda Ekonomi · Hukum · Kesehatan · Sel, 22 Sep · 2 mnt baca
Penggarapan Deleng Cengkeh Bukan Soal B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. Masalah penggarapan lahan hasil perambahan di Deleng Cengkeh sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja, walaupun sudah dilapork…
B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. Masalah penggarapan lahan hasil perambahan di Deleng Cengkeh sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja, walaupun sudah dilaporkan selama ini ke dinas terkait, tetap tidak ditanggapi. Tindakan berarti tidak pernah dilakukan. Penggarap bebas beraktivitas sehingga air untuk kebutuhan warga tercemar.
Menurut mereka yang mewakili warga Desa Kutabangun (Kecamatan Tigabinanga), Muspika Tigabinangan sudah pernah menjembataninya. Mereka mempertemukan warga dengan pihak penggarap yang berjumlah 17 orang; Darwin Ginting, Ritwan Ginting, Sabar Ginting, Mulihkin Karo-karo. Dalan Tarigan, Gembira Ginting, Des Tarigan, Hendra, Jon Keper Sembiring, Pelita Ginting, Paulus Tarigan, Candra Tarigan, Samaria Beri Ginting, Hasil Ginting, Nustar Tarigan dan Marlon Sembiring. Kesemuanya warga Desa Lau Peradep (Kecamatan Laubaleng).
Saat itu ketujuhbelas penggarap telah membuat perjanjian dan ditandatangani kedua kepala Desa Lau Peradep (Ratnawati br Sembiring) dan Kepala Desa Kutabangun (Bobi Ginting) di hadapan warga Kutabangun pada 21/9/2014 lalu serta disaksikan oleh Muspika setempat. Isi dari perjanjian itu adalah bahwa para penggarap akan meninggalkan lokasi, karena telah mengganggu mata air yang digunakan masyarakat. Namun hasilnya, hingga saat ini mereka tidak menggubris konon pula angkat kaki.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.