Polisi Ringkus Pelaku Rampok Modus Tuduh Tabrak
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Dua tersangka pelaku pencurian dengan modus menuduh korban pelaku tabrak lari terhadap adiknya, yang selama ini cukup merasahkan mas…
Ceritanya, saat sebelum kejadian, korban sedang duduk-duduk di depan RS Bukit Permai Simpang Selayang di atas keretanya Suzuki Satria FU BK 4299 AEP. Lalu, 3 orang pelaku datang dan langsung menghardik korban dengan menuduh Niko sudah menabarak adik pelaku. Untuk membuktikanya, ketiga pelaku meminta korban bersama-sama melihat adiknya yang sedang sekarat di rumah akibat ditabrak oleh korban.
"Namun, di tempat sunyi, tepatnya di Jl. Lizardi Purba, Kelurahan Simpang Selayang, pelaku merampas dompet serta kereta milik korbanya," kata Martualesi seraya mengatakan kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara, menurut tersangka Roy Simamora saat diwawancarai oleh Sora Sirulo, mengaku sudah berulang kali melakukan perampokan dengan modus yang sama. Roy juga mengaku dalam setiap beraksi komlotanya berjumlah 5 orang.
"Kami satu komplotan ada 5 orang, pak, dan saya sudah tak tau lagi sudah berapa kali beraksi di Kota Medan. Biasanya kami mencari target anak tanggung yang menggendarai kereta sendiri," katanya. // //