← Beranda Budaya & Adat · Sen, 24 Agu · 3 mnt baca
Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Harus Pasangan pemusik Sanggar Seni Sirulo Jimmy Sebayang (JS) -- Jhon Tarigan (JT)[/caption] B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. Berbagai pelanggaran dipastikan aka…
Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan Kejaksaan RI yang bertugas menangani tindak pidana Pemilu dan diikuti sesuai tingkatan masing-masing baik di provinsi maupun kabupaten/ kota.
Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada secara terpadu dan terkoordinasi, Polres Tanah Karo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe dan Panwaslih Kabupaten Karo, akan digelar rapat pemantapan penanganan tindak pidana Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2015 besok . Fokus Sentra Gakkumdu yaitu pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada.
“Selama ini, berbagai persepsi di masyarakat bahwa dalam menyikapi kasus pidana Pemilu seringkali interpretibel, sehingga seringkali lambat dalam menanganinya. Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini, penanganan perkara pidana Pemilu bisa lebih cepat,” kata Sukahati.
Selama ini Panwaslu memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan barang bukti dan tidak bisa menghadirkan paksa saksi atau terlapor.
“Dengan adanya kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami dapat lebih melakukan perannya secara optimal,” tegasnya.
Sentra Gakkumdu diharapkan dapat menjawab persoalan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran pidana Pilkada. Kita tidak bisa berdebat tentang pelanggaran-pelanggaran yang ada, karena waktunya sangat mepet.
“Makanya Sentra Gakkumdu penting sekali,” ungkap Sukahati. pemahaman bersama dan serius[/one_fourth]
Sementara Ketua Divisi Pengawasan drs. Nggeluh Sembiring SIP menambahkan, harus ada pemahaman bersama dan serius mengenai ketentuan-ketentuan pidana, mulai dari siapa pelapor, legal standing, dan termasuk apa yang dilaporkan.
“Hal ini harus dipahami baik oleh Panwaslu di semua level, semua kandidat dan tim suksesnya maupun oleh masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Adapun menurut Eva Juliani Pandia, sesuai dengan surat himbauan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 000/2401 Bawaslu-SU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015, penetapan pasangan calon dan pengumuman pasangan calon Bupati Karo harus melalui rapat pleno terbuka sesuai dengan salah satu azas penyelenggaraan Pemilu yakni, transparan atau keterbukaan, jujur dan adil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. // //
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.