Tampang Mirip Bule Gagahi Gadis — Sorasirulo
← Beranda

Tampang Mirip Bule Gagahi Gadis

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang pemuda bertampang mirip bule, Eko Sunarya (27), warga Asrama Brigib Kelurahan Harjosari (Medan Amplas), harus mendekam di se…

Ceritanya, Y dan Eko berkenalan pada pertengahan Januari 2015 melalui facebook. Bermodalkan foto-foto tampang mirip orang Barat di akun facebooknya, hati Y menjadi luluh. Melihat mangsanya telah masuk perangkap, Eko kemudian meminta tukaran nomor HP.

Melalui telepon dan chatingan di facebook, Eko terus melancarkan rayuan, membuat hati Y kian luluh. Singkatnya, Eko pun mendatangi rumah Y korban pada 21 Januari 2015.

Lantas, pada hari ke tiga pertemuan mereka, Eko sudah berhasil meminjam uang milik Y sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan untuk membeli tiket ke Jakarta dalam keperluan sesuatu urusan. Untuk meyakinkan Y, Eko berjanji akan membayarnya setelah pulang ke Medan dan sekaligus akan mengenalkan Y kepada keluarganya di Kelurahan Harjosari, Medan Amplas. //

Ternyata, Eko tidak melupakan janjinya. Pada hari kejadian, tepatnya pada tanggal 31 Januari 2015, Y pun dibawa ke Medan dengan alasan agar dipertemukan dengan keluarganya sekaligus untuk menyerahkan uang milik Y yang pernah dimintanya. Namun, mirisnya, Y bukanya dibawa ke rumahnya di Kelurahan Harjosari, tapi ke Hotel Borobudur di Jl. Jamin Ginting, Medan.

Usai memesan sebuah kamar, Y kemudian diajak masuk lalu mengunci kamar hotel. Selanjutnya, Eko menghidupkan televisi dengan kuat. Setelah itu, tubuh Y didorong ke tempat tidur. Lalu Eko menindih tubuh korban lalu memaksa membuka pakaiannya. Setelah itu, Eko melorotkan celana dalam korban dengan sekuat tenaga. Lalu menyetubuhinya.

Diperlakukan dengan perbuatan tidak senonoh, Y meronta sejadi-jadinya untuk mempertahankan keperawananya. Tetapi, usaha Y ternyata sia-sia. Pasalnya, Eko yang sudah seperti orang kesetanan terus mencengkram tubuh korban, hingga akhirnya ia sukses memperawani korban.

Tak terima dipaksa melakukan hubungan intim, hari itu juga, Y mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan. Berdasarkan laporan korban dan didukung oleh hasil visum, Eko pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Lantas pada hari Jumat , Eko pun diciduk di Stasiun KPUJ Jl. SM Raja Medan dan selanjutnya digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika dikomfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka.

“Ini keduakalinya tersangka kita tangkap atas kasus yang sama. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 sub 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Martualesi Sitepu. // //