Kolom Benny Surbakti: Retribusi Kaki — Sorasirulo
← Beranda

Kolom Benny Surbakti: Retribusi Kaki

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rak…

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Doulu dan Rajaberneh, 2 desa di kaki Gunung Sibayak (Dataran Tinggi Karo), terdapat perusahaan air mineral dan pengeboran gas bumi serta pemandian air panas. Semua itu merupakan kekayaan alam yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, sebegaimana amanat UUD 45. Apakah amanat UU itu sudah terlaksana? Jauh panggang dari api.

Apakah rakyat di sekitar lokasi menjadi sejahtera?

Terkait dengan keberadaan perusahaan air mineral dan juga pengeboran gas bumi yang dilakukan oleh Pertamina, banyak hal yang harus dipertanyakan lagi. Namun, kali ini, saya ingin menyoroti tentang pengutipan retribusi bagi pengunjung pemandian air panas milik swasta di Rajabernah dan sekitarnya. Cuplikan Perda Karo No. 5 Tahun 2012.[/caption] Menurut informasi, pengutipan ini sudah berjalan puluhan tahun. Mungkin sejak tahun 1990an sampai dengan sekarang. Restribusi yang dikutip saat ini sekitar 4 ribu rupiah setiap orang. Katanya berdasarkan Perda Karo no 5 tahun 2012. Ternyata Perda Karo No. 5 Tahun 2012 tidak menyebutkan bahwa pemandian air panas milik warga juga termasuk objek retribusi. Yang masuk daftar retribusi adalah pemandian air panas Lau Debuk-debuk dan lintas Gunung Sibayak. Yang diwajibkan membayar retribusi adalah pengunjung objek wisata yang dikelola Pemda atau pemerintah karena yang menyiapkan fasilitas adalah pemerintah, bukannya yang dikelola warga. Pasal 24 Perda No.5 Tahun 2012.

Catatan: Usaha warga sudah ada pajak tersendiri toh!