Pembalakan Liar Di Stm Hulu Tak Terjamah — Sorasirulo
← Beranda

Pembalakan Liar Di Stm Hulu Tak Terjamah

Kerugian Negara Miliyaran Rupiah Direskrimsus Poldasu Diminta Turun Tangan // IMANEL SITEPU. STM HULU. Aksi penebangan kayu secara liar alias tanpa ijin ( il…

Pembalakan Liar Di Stm Hulu Tak Terjamah

“Puluhan truk kayu melintas setiap malam, tapi tidak ada yang melakukan proses hukum. Jika ada warga melakukan protes, para mafia kayu itu tidak segan-segan menebar ancaman,” kata salah satu warga yang namanya minta tidak dibeberkan kepada kru koran ini di Tiga Juhar. Hal serupa juga dilontarkan warga lainya. Malah dikatakan, meski para perambah hutan jelas secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum, Kapolsek Tiga Juhar (AKP Simon Pasaribu SH) terkesan melakukan pembiaran.

"Hutan di sini yang berada di daerah aliran sungai sudah gundul, hancur dan porak poranda. Jika tetap dibiarkan, diyakini dalam waktu dekat, Kota Medan, dan Deliserdang bakal mengalami bencana. Hal itu bukan tidak beralasan. Seperti beberapa bulan yang lewat, Sungai Buaya menguap setinggi lebih kurang 35 meter. Sehingga membuat daerah pemukiman sekitar Sungai Buaya di Kecamatan Bangun Purba terseret beberapa meter," terang Tarigan warga lainya.

Maraknya aksi pembalakan liar di bagian hulu Deliserdang mendapat perhatian dari aktivis LSM RCW, RK Purba. Saat diminta tanggapannya melalui selularnya, Purba mengaku heran mengapa sampai sekarang tak satupun pelaku perambahan hutan di Kecamatan STM Hulu ditangkap. //

"Padahal saya juga dengar, pencurian kayu di hutan Bukit Barisan itu sudah berlangsung cukup lama. Saya menduga, para mafia kayu tersebut sudah menutup mata dan telinga aparat penegak hukum," duga Purba namun penuh yakin.

Untuk mengantisipasi perusakan hutan makin luas, RK Purba menyampaikan harapannya kepada Kapoldasu Irjen Pol Drs Ngadino SH MM serta Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar atau Kasubdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Robin Simatupang agar terketuk hatinya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar tersebut.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf B,9 dan E jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan juga dengan pasal 50 ayat 3 jo 78 UU No 41 Tahun 1999 dan pasal 36 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," tuturnya mengakhiri. //