Reklamasi Contoh Jelek Untuk Daerah-daerah — Sorasirulo
← Beranda

Reklamasi Contoh Jelek Untuk Daerah-daerah

LAZIALITA MARIA EMMY. JAKARTA. Apa yang dilakukan oleh Menko Maritim akan menjadi preseden hukum yang buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Me…

Selanjutnya Nur Hidayati menjelaskan, kejahatan korporasi difasilitasi oleh negara, bahkan melalui cara-cara yang melanggar hukum sekalipun. Pada akhirnya menjadi sangat wajar, jika negara tidak memiliki wibawa di mata korporasi. Kami juga menilai bahwa bersikukuhnya Pemerintah baik pemerintah pusat yang diwakili oleh Menko Maritim dan Sumber Daya maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengindikasikan relasi yang begitu kuat antara kekuasaan ekonomi dan politik. Negara tunduk di bawah kuasa modal.

"Yang perlu diketahui, bahwa urusan reklamasi kawasan pesisir dan laut, reklamasi Teluk Jakarta, termasuk di dalamnya Pulau G, bukan lah semata-mata perkara teknis yang selalu berujung pada rekomendasi teknis melalui rekayasa teknologi. Menko Maritim berpandangan sempit dan bahkan sesat pikir, bahwa persoalan lingkungan hidup dapat diselesaikan secara teknis semata. Padahal, berbicara soal kawasan, kita sedang berbicara soal ruang hidup dalam berbagai aspek; ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, selain aspek lingkungan hidup. Itulah mengapa Pemerintah Pusat sebelumnya membentuk Tim Kajian dalam 3 aspek, aspek hukum, aspek lingkungan dan aspek teknis, dan hasil Tim Kajian sebelumnya telah merekomendasikan penghentian reklamasi Pulau G," papar Nur Hidayati.

Menurut Nur, ini juga menandakan Menko Bidang Kemaritiman tidak memiliki kapasitas dalam memahami perencanaan dan pembangunan sebuah kawasan yang berkelanjutan dan berkeadilan, baik bagi lingkungan hidup maupun sumber-sumber kehidupan rakyat.