← Beranda Berita terkini · Hukum · Rab, 4 Okt · 2 mnt baca
Beru Tarigan (15) Tersedu Setelah Kegadisannya Direnggut Di Kamar IMMANUEL SITEPU. DELITUA. Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus cabul terhadap SA beru Tarigan, gadis berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar, warga…
Tertangkapnya tersangka Angga Jaya berawal dari laporan SA beru Tarigan dan orangtuanya, Handayani (35) ke Polsek Delitua. Dalam laporannya, korban SA beru Tarigan mengaku dijemput oleh pelaku lebih seminggu lalu di depan gang rumah korban. Dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, korban dibawa ke Hotel Soneta Jl. Pamah, Delitua.
Di dalam kamar yang disewa pelaku seharga Rp 50 ribu, pelaku Angga Jaya memaksa korban untuk bersetubuh.
"Saya sempat berteriak, dan sempat datang room boy mengetuk pintu," kata korban.
Pelaku akhirnya sukses memperawani korban karena diancam akan dibunuh. Sukses menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali pulang ke rumahnya. Tapi korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya kepada keluarganya lalu diteruskan ke Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka.
"Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolsek. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.