← Beranda Berita terkini · Hukum · Sel, 17 Jan · 2 mnt baca
Curi Angkot Rahayu, Tarigan IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sempat diburon selama 2 bulan, Sastra Tarigan (49) warga Jl. Nabung Surbakti No.89, Kelurahan Padang Mas (Kecamatan Kabanjahe), ters…
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sempat diburon selama 2 bulan, Sastra Tarigan (49) warga Jl. Nabung Surbakti No.89, Kelurahan Padang Mas (Kecamatan Kabanjahe), tersangka pelaku pencurian mobil Angkot Rahayu milik Makmur Karo Sekali (37) akhirnya ditangkap Polsek Delitua di Kabupaten Karo.
Informasi diperoleh, Sastra Tarigan diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua atas laporan Makmur Karo Sekali. Dalam laporannya, Makmur mengaku kehilangan Angkot PT Rayau Medan Ceria jenis Daihatsu Espass BK 1251 GW saat diparkir di depan rumahnya di Jl. Pales 1-A Ujung No 97, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan) .
Usai menerima laporan korban, Polsek Delitua lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan saksi-saksi dan korban sendiri, dicurigai pelaku adalah Sastra Tarigan (49) warga Kabupaten Karo. Pasalnya, sebelum dinyatakan hilang, pelaku sempat datang ke rumah korban dan menawar angkot tersebut.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.