Forkopimda Dukung Tertibkan Papan Reklame & Pedagang
HEVI S. TARIGAN. MEDAN. Pemko Medan segera menertibkan kembali seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan. Penertiban ini mendapat dukungan penuh seluruh…
Rapat koordinasi diawali dengan pemaparan Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan. Dikatakannya, ada 13 ruas jalan di Kota Medan yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame yakni Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wali Kota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh.
Tahun lalu (2016), jelas Sofyan, telah dilakukan penertiban papan reklame sebanyak 175 tiang di 13 ruas jalan tersebut. Dimana, sebanyak 135 tiang dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan, sedangkan sisanya sebanyak 40 tiang dibongkar langsung oleh pemiliknya.
Namun pasca dilakukan penertiban tersebut, Sofyan mengungkapkan berdasarkan pantauan yang telah mereka lakukan, tercatat ada 94 tiang papan reklame yang telah didirikan di 13 ruas jalan yang harus steril dari papan reklame tersebut. Untuk itu Sofyan mengaku Pemko Medan telah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklamenya masing-masing.
“Jika ada oknum TNI yang memback-up, kami akan melakukan tindakan tegas!” tegas Dandenpom.