← Beranda Nasional · Rab, 30 Agu · 2 mnt baca
Gelapkan Uang Penjualan Pulsa, Karyawan Cv Sinar Telekom Masuk IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang karyawan CV Sinar Telekom yang beralamat di Jl. AH Nasution (Medan) bernama Muhammad Amin (26) warga Jl. Gunung Sinabung, Ke…
"Setelah pelaku mengutip uang penjualan pulsa M-Kios tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke kasir. Namun pelaku menghabiskan uang tersebut untuk membayar utangnya," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan hari ini .
Akibat ulah pelaku, pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku kemarin . Saat ini, pelaku sedang dalam proses sidik di Polsek Delitua.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti yang telah berhasil kita sita berupa 14 lembar faktor bon pengutipan uang penjualan Pulsa M-kios, serta 2 lembar daftar penjualan pulsa M-kios," beber Kapolsek.
Sementara menurut keterangan tersangka Muhammad Amin, ia nekat menggelapkan uang perusahaan karena terlilit utang.
"Sebelumnya uang setoran penjualan M-Kios yang telah aku kutip hilang dari tasku, sehingga aku harus mencari pinjaman untuk menutupi uang setoran dengan bunga sebesar 200%. Karena bunga utang semakin besar, makanya saya nekat menggelapkan uang perusahaan," jawab Amin sambil tentunduk. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.