Gubsu Lantik Komisi Informasi Periode 2016 - — Sorasirulo
← Beranda

Gubsu Lantik Komisi Informasi Periode 2016 -

JEBTA B. SITEPU. MEDAN. Gubsu HT Erry Nuradi MSi melantik anggota Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2016-2020 di Ruang Kenanga Lt.8 kantor Gubsu . Adap…

Gubsu Lantik Komisi Informasi Periode 2016 -

Gubsu juga berterima kasih kepada anggota komisi informasi provinsi sumut periode 2012-2016 yang telah menjalankan tugas dengan baik selama 4 tahun terahir.

Tidak hanya sekedar menyelesaikan sengketa, komisi informasi Provinsi Sumut juga cukup berhasil mendorong sosialisasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Gubsu menambahkan, keberadaan Komisi Informasi sudah menjadi bagian dalam kerangka meningkatkan transparan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.

Di samping itu, keberadaan komisi informasi diharapkan dapat menjadi mediasi penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini menuntut Komisi Informasi mendorong agar masyarakat berperan aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik, sehingga semua sistem tata kelola pemerintah di daerah berjalan transparan.

Kehadiran Komisi Informasi Sumut merupakan amanat rakyat yang tertuang dalam Undang- undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang ini cukup revolusioner karena mengatur hak publik dalam mendapatkan informasi.

Informasi yang berhak didapatkan masyarakat bukan hanya dari pemerintah saja, melainkan juga dari semua lembaga berbadan hukum termasuk partai, LSM, legislatif, kepolisian, TNI, yayasan dan sebagainya yang semuanya berbadan hukum.

"Saya yakin yang dilantik hari ini sudah melalui tahapan yang ketat. Anggota yang dilantik memiliki tanggung jawab berat. Integritas dan independensi menjadi modal utama dalam menjawab kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2016-2020 juga dihadiri oleh Kepala Badan Infokom Sumut Fitriyus, kepala Biro Helyas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus, anggota Komisi A DPRD Sumut dan para undangan. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });