← Beranda Berita terkini · Hukum · Sab, 18 Mar · 2 mnt baca
Gubsu: Selesaikan Sengketa Tanah Sarirejo Dengan Win-win HEVI S. TARIGAN. MEDAN. Dalam menangani penyelesaian sengketa lahan Kementerian Pertahanan - TNI atau lebih tepatnya TNI AU di Kelurahan Sarirejo Lanud Soewo…
"Itu bukan hak hidup tapi hak serakah," katanya.
Pada acara tersebut Ketua Tim Penyelesaian lahan Mayjen TNI Heros M beserta rombongan mengatakan, sebagai dasar penyelesaian lahan adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab IV urusan pemerintahan absolut meliputi Politik, Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional dan Agama serta Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Bab IV Pembinaan kemampuan pertahanan pasal 30 ayat 3, Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.
Menurutnya, lahan itu mempunyai Surat Keputusan Bersama (SKB) 1958 tentang Wilayah AURI dan batas-batasnya yaitu Timur sampai Sungai Deli, Barat sampai Sungai Babura serta utara sampai Lapangan Merdeka dan Selatan sampai rel kereta. Ditambahkannya, bahwa lahan kurang lebih 591 Ha, dikuasai oleh Sakimun cs seluas 260 Ha dan berkisar 5.573 KK dan 27.864 jiwa tersebut telah berdiri fasilitas umum. Untuk itu, perlu ada kehadiran dan persuasif Pemerintah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Pada Acara yang diwarnai dengan diskusi Tanya Jawab tersebut dihadiri para Pejabat dan Staf dari TNI AU Pusat dan TNI AU Medan, mewakili Walikota Medan, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Medan, BPN Provsu serta para SKPD Provsu dan pejabat di lingkungan Kantor Gubsu. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.