Kolom Eko Kuntadhi: Aksi 299, Demo Membela — Sorasirulo
← Beranda

Kolom Eko Kuntadhi: Aksi 299, Demo Membela

Ini salah satu isi Perppu 2/2017. Pada pasal 59, ayat 4c, bunyinya adalah: Ormas dilarang: Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang …

Kolom Eko Kuntadhi: Aksi 299, Demo Membela