Kolom Ganggas Yusmoro: Ada Apa Dengan
Mencermati isi dan materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang bisa disimpulkan bahwa siapapun ormas yang radikal, yang bertentangan dengan Pancasila akan dibubark…
Mencermati isi dan materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang bisa disimpulkan bahwa siapapun ormas yang radikal, yang bertentangan dengan Pancasila akan dibubark…