Kolom M.u. Ginting: Cinta Segi Tiga Dan Peluru Berbalut
Dalam menanggapi putusan pengadilan Antasari yang lalu, seorang pakar hukum bilang: "Saya katakan aneh karena kalau Antasari kena pembunuhan berencana Pasal …
Wah, wah, ini juga memang jadi pertanyaan yang sungguh-sungguh harus punya jawaban. Sepertinya hakimnya hanya bikin sesukanya, 'ah cukup 18 tahun saja', 'perekayasa' sudah pasti puas. Karena yang penting Antasari sudah tak bisa bikin macam-macam lagi atas kasus korupsi sang besan, setidaknya selama 18 tahun ke depan. 'Kalimbubu dibata niidah ' kata orang Karo, artinya keluarga pemberi dara adalah Tuhan yang terlihat, selalu harus dihormati tinggi. Wow, SBY berusaha menjalankan sopan santun tradisi Karo.
Tetapi memang polisi benar, semua harus diselidiki, karena semua bisa berkata bohong atau berkata benar. Semua punya lidah tak bertulang. Putusan terakhir tentu pengadilan lagi, setelah semua fakta di atas meja. Pengadilan yang lalu terlihat tidak semua fakta seperti terbaca sekarang dimejakan. Misalnya soal keterlibatan HT yang dikatakan Antasari Azhar bahwa 'pengusaha Hary Tanoesoedibjo pernah diutus Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar tak menahan besannya Aulia Pohan. Antasari mengatakan, SBY pun menggunakan petinggi Polri untuk mengkriminalisasi dirinya.' (merdeka com).