Kolom Telah Purba: Indikasi Ahok Akan
6 ahli pidana sebutkan Ahok tidak menodai agama Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menilai tuduhan penodaan agama yang disangkaka…
“Pak Ahok menjadi terdakwa tidak lain karena teraniaya, dizholimi, tekanan, perlakuan yang tidak adil, direkayasa kasusnya dengan menghadirkan saksi-saksi yang tidak melihat langsung kejadian,” terangnya.
Hingga persidangan ke-14, jelasnya, Jaksa terus berusaha membuktikan dakwaannya. Namun, upaya Jaksa ini tidak berhasil karena saksi yang dihadirkan itu de auditu (saksi yang tidak terkait dengan suatu peristiwa).
Hal ini membuat dakwaan Jaksa menjadi pincang. Ibarat rel dan kretanya, dakwaan JPU agak tidak nyambung dengan keterangan saksi.
“Dari saksi yang dihadirkan Jaksa, semuanya saksi de auditu . Dakwaan Jaksa kemana, saksi-saksinya kemana. Kalaupun ada ahli yang dihadirkan (2 orang saksi), itupun kesaksiannya nggak jelas,” imbuhnya.
Sebenarnya, kata Wayan lagi, keterangan saksi de auditu ini tidak bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Hal ini diperkuat dengan jurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa saksi yang tidak melihat langsung itu tidak perlu menjadi pertimbangan.
“Jadi, terbukti, dasar Jaksa menyusun dakwan tidak kuat,” tuturnya.
Lebih lanjut Wayan menjelaskan, tim hukum Ahok berhasil mematahkan dakwaan Jaksa. Dari 2 kali persidangan dengan menghadirkan 5 saksi maka rontoklah dakwaan dugaan penodaan agama.
Apalagi, dari sejumlah saksi ini, dua diantara menggambarkan prilaku Basuki sehari-hari yang justru banyak bergumul dengan umat Islam.
“Dari keterangan para saksi ini semakin menguatkan betapa baiknya relasi Basuki dengan umat Islam. Baru 5 saksi, sudah mulai terasa goyang dakwaan Jaksa. Dakwaan Jaksa ini tidak bergantung ke atas dan berpijak ke bawah, goyang dia, nggak jelas,” tuturnya.
Keterangan saksi ini diperkuat oleh pernyataan saksi ahli pidana, Prof. Edward Omar Hiariej. Hiariej dalam keterangannya meragukan tuduhan penodaan agama kepada Basuki. Keraguan itu dimunculkan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) butir 12 dengan menggunakan kalimat patut diduga unsur niat.
“Patut diduga adalah sebuah keraguan,” terangnya.
Patut diduga ini jelas Wayan pararel dengan prinsip in dubio prorero. Per definisi, in dubio prorero diartikan sebagai “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”.