← Beranda Berita terkini · Hukum · Jum, 20 Okt · 2 mnt baca
Lagi, Buruh Bangunan Pecandu Sabu Ditangkap IMANUEL SITEPU. KUTALIMBARU. Ahmad Rivai (31) warga Jl. STM/ Suka Sari No. 01 Kelurahan Suka Maju (Medan Johor) terkejut bukan kepalang. Ketika dia lagi asyi…
"Mendapat informasi ini, saya langsung memerintahkan anggota untuk menyelidikinya. Saat anggota melakukan surveilance di lapangan, diketahui seorang laki-laki sedang duduk di teras rumah sedang menyiapkan alat isap sabu (bong)," tutur AKP Martualesi Sitepu.
Tak mau buruannya kabur, petugas langsung meringkus tersangka karena, saat itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai. "Bukan hanya itu, ketika dilakukan penggeledahan, dari dompet tersangka kembali ditemukan satu bungkus plastik klip kecil sabu," terangnya.
Bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,32 gram, jarum suntik, 2 pipet terbuat dari kaca pireks, 4 pipet plastik, serta 1 unit Hp merek Samsung, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Kutalimbaru.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Subs 112 Yo 127 UU No 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," terang Kapolsek.
Sementara menurut penjelasan Ahmad Rivai saat diwawancarai di Mapolsek Kutalimbaru, ia sudah 6 bulan mengkonsumsi sabu-sabu.
"Cuma untuk meningkatkan gairah dan semangat aja, bang," kata Ahmad Rivai singkat sambil tertunduk. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.