← Beranda Berita terkini · Hukum · Judi · Min, 29 Okt · 2 mnt baca
Sirulo Tv: Main Judi Jakpot Sambil Nyabu, Dedi Kena IMANUEL SITEPU. KUTALIMBARU. Dedi Sugiono (40) warga Dusun VI Kampung Tempel Desa Sei Mencirim (Kecamatan Kutalimbaru) dipastikan akan lama meringkun di bali…
"Begitu kita lakukan penggerebekan, kita melihat kedua tersangka. Sedangkan tersangka Dedi terlihat sedang asyik bermain judi jakpot. Ketika dilakukan pemeriksaan, kita juga menemukan 2 bong (alat hisap sabu) serta di saku celana tersangka Dedi kita kembali menemukan 1 paket Sabu," sebut AKP Martualesi Sitepu.
Lanjut dikatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 gram Sabu, 2 bong, 5 unit mesin jakpot serta 1.300 keping koin telah diamankan di Mapolsek Kutalimbaru untuk diproses.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009. Tersangka Dedi Sugianto als Dedi diproses juga dalam perkara perjudian melanggar Pasal 303 KUHPidana," terang Kapolsek.
Sementara tersangka Dedi saat diwawancarai menjelaskan, ia telah menjadi pecandu sabu selama 4 bulan.
"Aku pakai sabu sudah 4 bulan. Tujuannya untuk menambah stamina, pak," kata Dedi.
Lain halnya dengan penuturan tersangka Anum. Janda beranak 3 ini mengaku sudah ketergantungan sabu selama 6 bulan.
"Kalau saya sudah 6 bulan. Saya pakai Sabu biar menghilangkan setres," sebut Anum seraya mengatakan kalau sabu tersebut mereka peroleh dari seoarang bandar berinisial ES.
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.