← Beranda Berita terkini · Hukum · Sab, 16 Sep · 2 mnt baca
Sitinjak Dan Tarigan Ketahuan Belanja Ganja Di IMANUEL SITEPU. DELITUA. Simon Peres Sitinjak warga Jl. Teh, No 28, Perumnas Simalingkar (Medan) dan rekannya warga Jl. Besar Delitua-Biru Biru, Kelurahan De…
Sesampainya di sana, petugas mendapati kedua tersangka, Sastra Wijaya Tarigan dan Simon Peres Sitinjak, sedang dikerumuni warga. Khawatir akan terjadi amuk warga, keduanya berencana hendak diboyong ke Mapolsek Delitua. Akan tetapi, dari warga setempat, petugas pun mendapat informasi kalau di rumah salah satu tersangka sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika. Mendengar informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian langsung memboyong Tarigan dan Sitinjak menuju ke rumahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman Tarigan, petugas menemukan narkotika jenis ganja dari dalam kamar yang disimpan di bawah tempat tidur. Ketika diinterogasi, keduanya pun mengakui kalau ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis, adalah milik mereka. Bahkan, keduanya juga mengaku kalau daun ganja kering tersebut dibeli dari seorang laki-laki di kawasan Pasar 9 (Kecamatan Biru-biru).
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Delitua. Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka atas kasus narkotika. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.