← Beranda Acara · Berita terkini · Hukum · Jum, 22 Sep · 2 mnt baca
Sosialisasi Perundang-undangan: “teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Di B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Pemkab Karo adakan Sosialisasi Perundang-undangan di Desa kepada jajaran kepala desa dan BPD. Acara ini ini bertempat di Aula Kanto…
Sosialisasi ini adalah sebagai wadah tempat pengembangan wawasan, pengetahuan dan keahlian dalam upaya peningkatan peran dan fungsi pemerintah desa. Ini terutama berlaku terhadap Kepala Desa dan BPD dalam penyusunan peraturan di desa sehingga terdapat keseragaman dalam penyusunan peraturan di desa berdasarkan cara, metode yang pasti baku, dan standard sesuai dengan perundang-undangan. Dengan begitu, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para penyelenggara Pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Dalam kesempatan itu, Cory S Sebayang dalam sambutannya mengatakan kiranya melalui sosilisasi ini akan menambah ilmu dan pengetahuan sebagai aparatur pemerintahan sekaligus sebagai pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaiman yang diatur dalam undang-undang” Tegas Wakil Bupati Karo
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para perangkat desa (Kepala Desa dan BPD) dari 66 Desa Se Kecamatan Kabupaten Karo dan mengambil 2 materi yaitu Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang Undangan dan Teknik Penyusunan Peraturan Desa, dengan nara sumber Rudi Hendra Pakpahan, SH, M.Hum dan Yuli Rosdiana, SH dari Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });
Artikel ini disajikan sebagai informasi umum. Sorasirulo tidak bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil berdasarkan konten ini. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.