Pemprovsu Dan Dprdsu Bahas Ranperda — Sorasirulo
← Beranda

Pemprovsu Dan Dprdsu Bahas Ranperda

NGGUNTUR PURBA. MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (R…

Pemprovsu Dan Dprdsu Bahas Ranperda

Dijelaskan oleh Sopar Siburian, Ranperda inisiatif tersebut telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2017, yang pembahasannya dilakukan oleh Panitia Khusus sebagaimana hasil keputusan Rapat Paripurna tanggal 27 Maret 2017.

"Melalui forum ini, untuk dapat diproses ke tahapan selanjutnya sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya .

Seperti diketahui, berdasarkan UUD 45 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang merupakan kewajiban konstitusi terhadap warga negara secara utuh sebagai manusia bermartabat. Hak atas pendidikan merupakan bagian dari hal asasi manusia dalam kategori hak sosial yang membutuhkan peran aktif negara dengan mengalokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.

Atas dasar pasal 11 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin tanpa diskrimimasi.

Selain itu, pemerintah menjamin tersedia dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun.

TEKS FOTO: Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu) Ibnu Sri Hutomo menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provsu dalam rangka Penyampaian Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Provsu tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provsu . (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });