Kolom Edi Sembiring: Menteri Atr Dan Gubsu Jangan Abaikan
Pada Rapat Terbatas tentang Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kantor Presiden, Jumat tanggal 3 Mei 2019, Presiden Jokowi sudah meminta agar kasus…
Pada Rapat Terbatas tentang Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kantor Presiden, Jumat tanggal 3 Mei 2019, Presiden Jokowi sudah meminta agar kasus-kasus sengketa tanah yang melibatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun rakyat dengan pemerintah harus segera diselesaikan secepat-cepatnya agar rakyat memiliki kepastian hukum, ada rasa keadilan.
Presiden Jokowi mengatakan: "Konsensi yang diberikan kepada swasta maupun kepada BUMN."
Selanjutnya dikatakan oleh Presiden, kalau di tengahnya itu ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ, kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsensi itu, ya siapapun pemilik konsensi itu, berikan! Berikan kepada masyarakat kampung, desa, kepastian hukum.
"Saya sampaikan, kalau yang diberi konsensi sulit-sulit, cabut konsensinya. Saya sudah perintahkan ini. Cabut seluruh konsensinya. Tegas-tegas. Ini rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomer satukan. Sudah jelas hidup lama di situ malah kalah dengan konsensi baru yang baru saja diberikan," katanya lagi sebagaimana mana dapat dilihat di video VIDEO INI .
(Dapat dilihat di : https://youtu.be/64yzg0an-N4 )
2. kalau mempersulit, cabut konsensinya.
Dewan Pembina Serikat Petani Simalingkar dan Mencirim Bersatu, Aris Wiyono, via WhatsApp (WA) kepada Sorasirulo.com pada tanggal 31 Juli 2020 menyampaikan bahwa sebenarnya banyak peluang untuk bisa menyelesaikan masalah konflik ini oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
#SelesaikanKonflikAgraria #petanisimalingkar #petanimencirim